iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sejumlah pedagang di Kabupaten Sarolangun, yang menyewa Rumah Toko (Ruko) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun, menggeluhkan mahalnya sewa Ruko. Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan terkait samanya harga yang ditetapkan pemerintah dalam hal memberi harga. Padahal, Ruko milik Pemda Sarolangun berbeda ukuran.

Terkait permasalah tersebut, Pemkab Sarolangun melalui Dinas Badan Penggelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun telah mengajukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait soal biaya sewa Ruko 50 pintu milik pemkab Sarolangun yang berada di Kota Sarolangun.

Ujang Junaidi, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD, saat dikonfirmasi mengatakan, biaya sewa Ruko sebanyak 50 pintu selama ini sudah dilakukan penangihan sesuai dengan Perda. Namun, terkait keberatan para pedagang yang menyebutkan sewa yang disama ratakan, padahal berbeda ukuran, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak penyewa.

"Kita sudah membahas keluhan para penyewa itu, bahkan bulan Desember 2018 lalu kita sudah berembuk bersama pedagang membahas masalah status dan Perda sewa Ruko. Saat itu, ditemukan kata sepakat untuk sewa mulai dari bulan Juli sampai Februari sebesar Rp 7,5 juta,"kata Ujang.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut Pemerintah tidak memberatkan para pedagang, malahan didalam hasil keputusan rapat, para pedagang menyanggupi dan meminta untuk membayar sewa Ruko tersebut dengan cara diangsur.

"Para pedagang menyanggupi untuk dua kali bayar. Diakhir Desember 2018 Rp 3,5 juta dan bulan Februari 2019 Rp 4 juta. Ini keputusan bersama,"ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images