iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal libur sekolah 2019. Baik libur Ramadan hingga kenaikan kelas.

Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin menuturkan, awal Ramadan atau hari pertama puasa diperkirakan jatuh pada Minggu (5/5). Sehingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Sabtu (4/5) dan Senin (6/5) ditiadakan.

Hal ini agar siswa menyambut awal Ramadan 2019 atau 1440 Hijriah dengan belajar agama di rumah dan fokus beribadah.

"Meski tidak ada KBM di sekolah, siswa tetap belajar di rumah dan lebih memperdalam agama," ucapnya.

Sama seperti setiap tahunnya, murid SD dan SMP akan mengikuti pesantren kilat/Ramadan yang digelar bersama KBM per 8 Mei sampai 25 Mei 2019. Pesantren Ramadan ini dilaksanakan selama 30 menit per jam pelajaran.

Untuk murid SD dimulai pukul 08.00-11.00 Wita. Adapun untuk siswa SMP, selama Ramadan, KBM dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.45 Wita. Untuk jam kerja guru selama Ramadan mulai pukul 08.00-14.00 Wita. Setelah itu para guru dan siswa mendapatkan waktu libur selama 16 hari.

"Seminggu jelang dan seusai Lebaran, mulai 27 Mei sampai 11 Juni 2019, guru dan siswa dapat menikmati waktu liburnya," tutur Muhaimin.

Dalam surat edaran tersebut pula dituliskan bahwa jadwal pembagian rapor kenaikan kelas tahun pelajaran 2018/2019, menyesuaikan dengan kalender pendidikan, yaitu Jumat (28/6) bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah.

Sehari setelahnya, atau Sabtu (29/6) giliran sekolah yang melaksanakan enam hari sekolah, melakukan pembagian rapor.

Untuk libur kenaikan kelas juga disesuaikan kalender pendidikan, mulai 1-13 Juli 2019. "Dengan jadwal ini diharapkan membantu para orangtua murid untuk mengatur jadwal liburan bersama keluarga. Termasuk menyiasati kapan membeli tiket dan sebagainya, tutup Muhaimin. (lil/rsh/k15)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images