iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipastikan naik lima persen, saat ini belum terealisasi. Pasalnya, kenaikan gaji PNS yang seharusnya berlaku Januari 2019 itu masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Arbain mengatakan, meski sudah ada kepastian kenaikan gaji, hanya saja pihaknya belum bisa merealisasikan. Sebab, masih harus menunggu PP terbit sebagai dasar hukumnya.

Terkait alokasi kenaikan gaji ASN itu, di Undang-undang APBN dialokasikan kenaikan lima persen. Kami juga sudah mengalokasikan. Hanya saja untuk pembayarannya masih menunggu PP, katanya dikutip dari Radar Tarakan (Grup Fajar), Kamis (31/1).

Saat ini, pihaknya melakukan alokasi anggaran mengikuti Undang-undang APBN. Sehingga ketika PP terbit, tidak ada kesulitan lagi. Untuk dapat merealisasikannya, masih menunggu turunannya yakni PP, ungkapnya.

Jika PP keluar, nanti dari itulah diatur kapan akan mulai pembayaran dengan kenaikan lima persen. Pada Januari ini belum bisa dibayarkan sesuai kenaikan lima persen, karena harus ada ketentuannya dahulu baru bisa dihitung dan dibayarkan. Tetapi untuk alokasinya sudah dilakukan, tuturnya.

(JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images