iklan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Dery Ridwansyah / JPC
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Dery Ridwansyah / JPC

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti mengenai gratifikasi seks. Menurutnya, pemberian hadiah seperti itu seharusnya bisa dijerat pidana. Sebab kata Alex, ada unsur transaksi antara si pemberi untuk membayar sejumlah uang kepada penyedia jasa seks guna menyediakan hadiah dalam bentuk gratifikasi seks.

Kalau di beberapa negara memang (gratifikasi seks) sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain, ujarnya pada awak media, Kamis (31/1).

Alex menjelaskan, pemberi gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Terlebih, lanjut Alex, apabila dibalik pemberian gratifikasi seks itu memiliki maksud lain.

Tentu itu gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan. Artinya kan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu, sebut Alexander.

Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya, imbuhnya.

Menurutnya, di beberapa negara juga sudah menerapkan pasal gratifikasi seks. Namun, dia tak merinci negara mana yang telah menerapkan pasal tersebut.

Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi, tukas dia.

Secara sederhana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

(JPC)


Berita Terkait



add images