iklan Musisi Ahmad Dhani. Foto : JPNN
Musisi Ahmad Dhani. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO -  Musisi Ahmad Dhani akan menjalani persidangan pada 7 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya mendatang.

Hanya saja, untuk membawa Ahmad Dhani ke Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih harus menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bila tak disetujui, maka Kejati akan melakukan bon terdakwa dan akan mengembalikan seusai sidang. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono tim jaksa langsung berangkat ke Jakarta meminta persetujuan pengalihan terdakwa Ahmad Dhani ke Surabaya.

Asep menjelaskan, pengalihan ini dilakukan demi efisiensi selama persidangan. 

"Bila ini dilakukan, maka akan memakan biaya yang sangat mahal. Karena pihaknya akan mengambil Ahmad Dhani di Jakarta dan akan memulangkan ke Jakarta seusai sidang," tutur Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim.

Untuk diketahui, berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada 3 Januari lalu.

Selanjutnya, penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas ke Kejari Surabaya, saat pelimpahan tahap 2, pada 17 Januari lalu.

Suami Mulan Jameela ini ditetapkan sebagai tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu. (end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images