iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Pembagian kuota haji tahun ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Total kuota 221 ribu dibagi untuk haji reguler sebanyak 204 ribu dan haji khusus 17 ribu. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 29/2019 tentang Kuota Haji 2019.

Pembagian kuota berdasar provinsi juga tetap sama. Jawa Barat mendapat alokasi terbanyak dengan 38.852 kursi. Kuota itu terbagi untuk jamaah 38.567 orang dan tim pemandu haji daerah (TPHD) 285 orang. Disusul Jawa Timur di urutan terbanyak kedua dengan jumlah kuota 30.479 orang.

Untuk kuota haji khusus, juga dialokasikan kepada jamaah dan petugas haji khusus. Alokasi untuk jamaah ditetapkan 15.663 orang. Sedangkan kuota petugas haji khusus 1.337 orang.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, setelah kuota haji dan pembagiannya dikeluarkan, tahap berikutnya adalah pengumuman calon jamaah haji (CJH) yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019.

Informasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengatakan, rencananya (nama CJH berhak lunas dikeluarkan, Red) 26 Februari, katanya kemarin (16/2).

Dia belum bisa memastikan jadwal pelunasan BPIH 2019 akan dibuka. Sebab, selain menunggu keppres, pelunasan BPIH 2019 menunggu regulasi teknis dari Kemenag.

(JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images