iklan Ilustrasi. Foto : Jawapos
Ilustrasi. Foto : Jawapos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengaku telah menindaklanjuti kasus Warga Negara Asing (WNA) yang membagikan brosur ajaran Yehuwa di Kasang Pudak yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso mengatakan pihaknya telah mendatangi penjamin (sponsor, red) kedua warga negara asing tersebut atas nama Sukardi Bong selaku Ketua Yayasan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia (SSYI) Provinsi Jambi.

"Kedua orang asing tersebut adalah pelayan rohani pada yayasan tersebut yang sedang membagi-bagikan buku dan brosur tentang ajaran Saksi-Saksi Yehuwa di Desa Kasang Pudak pada hari Minggu 10 Februari 2019," katanya, Senin (18/2).

Heru menyampaikan, berdasarkan keterangan dari penjamin bahwa benar orang asing tersebut adalah Pelayan Rohani di SSYI Provinsi Jambi. Kedatangan kedua orang asing tersebut ke Desa Kasang Pudak adalah atas ajakan jemaat bernama Rumpil Saragih.

"Kedua orang asing tersebut adalah pemegang dokumen keimigrasian (ITAS) yang disponsori oleh SSYI. Dan ITAS dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan telah melakukan mutasi alamat tinggal ke Jambi pada 14 September 2018," jelas Heru.

Maka sesuai dengan hasil pemeriksaan, Heru menyebut yang bersangkutan adalah benar pelayan rohani di SSYI Jambi.

Keberadaanya sah dan diakui menurut peraturan keimigrasian, dan atas kegiatan mereka tersebut sudah kita koordinasikan dengan instansi terkait dalam Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang akan ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi hal tersebut. (aba)


Berita Terkait



add images