iklan

JAMBIUPDATE.CO, - Pelarian Ahmad Marzuki Berakhir. Buronan kasus korupsi di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Bandar Lampung itu ditangkap di rumah koleganya di Kelurahan Ronggomulyo, Kabupate Tuban, Jawa Timur (Jatim), Rabu (20/2) pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan tim intelijen gabungan dari Kejati Jatim, Kejati Lampung, Kejari Tuban dan AMC Kejagung.

Usai ditangkap, Marzuki langsung dibawa ke Kantor Kejari Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dia akan langsung diterbangkan ke Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sampai saat ini terpidana atas nama Ahmad Marzuki dibawa ke Kejari Tuban dan akan diterbangkan ke Lampung via Bandara Juanda," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung di Surabaya.

Marzuki masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013. Selama enam tahun, dia buron dan tidak diketahui keberadaannya. Selama menjalani proses hukum, Marzuki tidak ditahan. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Lampung, Marzuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia divonis pidana enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Marzuki saat menjabat sebagai Direktur PT PPI dinyatakan terbukti mengorupsi penjualan produk Unilever di PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN. Dia dianggap merugikan negara sampai Rp 1,9 miliar. Marzuki juga diharuskan mengganti kerugian negara tersebut.

Korupsi itu dilakukan selama periode April sampai Juli 2012. Dari hasil penyidikan dan proses persidangan diketahui bahwa kerugian dari penyimpangan penjualan produk Rp 947 juta dan penyimpangan stok opname Rp 942 juta. Marzuki melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Sofyan Cahyono


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images