iklan Petugas saat melakukan pemusnahan barang bukti kulit harimau yang sudah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Senin (25/2). Foto : Ist
Petugas saat melakukan pemusnahan barang bukti kulit harimau yang sudah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Senin (25/2). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kejaksaan Negeri Jambi, memusnahlan barang bukti dari para terdakwa yang status hukumnya inkrach. Diantara barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu, ekstasi dan ganja. Kemudian Kulit Harimau, Madu Palsu, Handphone, Gading Gajah.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Kamis (25/2) pagi. Dalam pemusnahannya, kulit harimau dan gading gajah dibakar di tempat yang sudah disiapkan petugas.

Kasi Barang Bukti Kejari Jambi, Aji Sumbara saat dikonfirmasi menyebutkan, pemusnahan ini dilakukan atas penetapan hakim. Dimana, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasusnya sudah inkrach. Makanya dimusnahkan. Ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti, ujar Aji Sumbara, kepada wartawan.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sampel di Pengadilan dari kasus yang dilimpahkan oleh BNNP Jambi, Polresta Jambi dan Polda Jambi.
Barang bukti sebelumnya juga sudah dimusnahkan oleh instansi yang melakukan pengungkapan, jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images