iklan Hayati Syafri melihatkan SK pemberhentiannya dari ASN oleh Kemenag RI (Istimewa)
Hayati Syafri melihatkan SK pemberhentiannya dari ASN oleh Kemenag RI (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, Polemik pelarangan dosen bercadar yang sempat heboh awal 2018 lalu memasuk babak baru. Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Dr Hayati Syafri, dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Agama RI.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Agam nomor B.II/3/PDH/03178 yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2019. Sedangkan Hayati baru menerima surat tersebut pada Rabu (20/2).

Hayati Syafri mengaku kaget saat menerima salinan SK Kemenag tersebut. Menurutnya, poin SK pemberhentian itu tidak lagi menyinggung persoalan dirinya mengenakan cadar. Namun, dengan dakwaan tentang pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara yang diakumulasikan sebanyak 67 hari kerja.

Masih terkejut sebenarnya. Kok bisa diberhentikan untuk hal yang sudah dijelaskan alasannya, kata Hayati, Selasa (26/2).

Padahal, kata Hayati, persoalan 67 hari tidak masuk kerja itu sudah dijelaskan sebelumnya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Persoalan ketidakhadiran itu tidak terlepas dari tugas dirinya melanjutkan kuliah doktor (S3) yang kala itu menjalani penelitian dan pengabdian masyarakat.

Menurut Hayati, dirinya menerima izin belajar pada 2014 untuk melanjutkan kuliah S3 di Kota Padang bersamaan dengan tiga orang rekannya. Namun, empat dosen senior Jurusan Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi juga serentak diterima melanjutkan pendidikan.

Jika izinnya tugas belajar, tentu akan mengganggu perkuliahan. Karena itu, kami sepakat mengambil izin belajar. Artinya, izin kuliah, tapi tetap menjalankan tugas kampus, jelas Founder English Speaking Activities (ESA) ini.

Itulah yang menjadi persoalan. Ternyata, lanjut Hayati, pihak Kemenag beramsusi, izin belajar yang dimaksud adalah tidak meninggalkan jam kantor. Sehingga dia harus kuliah di luar jam kantor.

Jika jam kantor pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, maka kuliahnya harus di luar itu. Bisa lewat kuliah malam atau kuliah Sabtu Minggu, terang perempuan kelahiran 15 Februari 1978 ini.

Hayati menegaskan, dirinya bersama tiga dosen rekannya memasukkan surat pada tahun 2014, telah diterima dan tidak dipermasalahkan oleh pimpinan Kampus.

Saya tetap melaksanakan tugas kampus. Buktinya, sejak 2014 laporan beban kerja dosen (BKD) saya, selalu diterima oleh pimpinan setiap semester, tegasnya lagi.

Hayati kecewa atas pemeriksaan Irjen Kemenag yang berlangsung dari pagi sampai pukul 10 malam saat itu. Hayati mengaku selama proses pemeriksaan dirinya telah menjabarkan alasan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, sama sekali tidak ada urusan pribadi, melainkan tetap melakukan kewajiban berupa penelitian dan pengabdian.

Semua materi perkuliahan saya selesaikan. Bahkan, untuk bimbingan skripsi, saya membolehkan mahasiswa bimbingan tanpa janjian kapan dan dimana saja, tegasnya.

Lebih jauh Hayati menyebutkan, aktivitas yang dilakukannya sebagai dosen di tahun terakhir perkuliahan S3 sangat maksimal. Mulai dari pengabdian kepada masyarakat, menulis banyak artikel yang terbit di jurnal terakreditasi, hingga pembinaan kepada mahasiswa.

Hal itu sangat optimal saya lakukan di akhir tahun itu. Tapi kenapa pada tahun itu pula saya dipermasalahkan. Saya jujur ini hal yang membuat saya terkejut, paparnya.

Meski poin pemecatannya tidak berkaitan dengan pelarangan cadar, namuh Hayati tetap menduga ada kaitannya.

Saya menjadi berfikir ini adalah pelarian dari kasus cadar yang saya hadapi sebelumnya. Banyak hal-hal dan faktor yang meyakinkan tentang opini ini. Misalnya, kalau memang saya diberhentikan karena ketidakkehadiran, saya sudah yakinkan kalau saya tidak hadir karena melanjutkan kuliah S3 dengan tidak meninggalkan kewajiban di kampus, katanya.

Di sisi lain, ternyata teman-teman saya yang sama, tidak diberhentikan. Banyak teman-teman yang lain malahan lebih banyak ketidakhadirannya daripada saya. Mereka tidak melanjutkan kuliah S3 nya, dan mereka tidak dikasuskan. Kalau ini hal yang salah, kenapa sejak tahun 2014 selama kuliah di Kota Padang tidak hadir ke Bukittinggi tidak dipermasalahan langsung saat itu. Kenapa baru diperiksa setelah kuliahnya selesai, sambung Hayati.

Editor : Yusuf Asyari

Reporter : Riki Chandra


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images