iklan e-KPT Warga Negawa China di Cianjur, Jawa Barat. Foto : Pojoksatu
e-KPT Warga Negawa China di Cianjur, Jawa Barat. Foto : Pojoksatu

JAMBIUPDATE.CO - Seorang warga negara China atau tenaga kerja asing di Cianjur, Jawa Barat, memiliki kartu tanda pengenal mirip e-KTP. Kabar tersebut beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa (26/2/2019).

Diketahui, dalam kartu tanda penduduk itu tertera nama Guohui Chen dengan tanggal kelahiran 25 Maret 1977 di Fujian.

Sedangkan alamat yang tertera yakni Jalan Selamet Perumahan Rancabali no 40 RT002/004, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur.

Sekilah, kartu identitas itu mirip e-KTP WNI. Bedanya, kartu identitas tersebut tertera bahwa sang pemilik identitas adalah memiliki kewarganegaraan China.

Sementara masa berlaku kartu identitas tersebut tercatat sampai dengan 12-12-2023.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengaui foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

Ia menuturkan, Kadisnakertrans beberapa waktu lalu melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, kata Heri, Selasa (26/2/2019).

Saat itu, lanjutnya, pihaknya menemukan ada satu TKA yang menunjukkan identitas e-KTP tersebut.

Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP. Saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya, lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah mengatakan, secara aturan undang-undang warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan sudah memiliki Ketentuan Izin Menetap (KITAP), harus diberikan identitas dalam bentuk e-KTP.

Yang membedakan e-KTP untuk WNI dan WNA adalah dalam e-KTP tersebut tercamtum nama negara asal WNA itu sendiri, jelasnya.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah adanya masa berlaku e-KTP bagi WNA.

Berlaku selama lima tahun sesuai dengan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi, semetara e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup, lanjutnya.

Ia menjelaskan dalam data yang dimiliki oleh Disdukcapil, tidak ada NIK ganda antara WNA dengan WNI.

Data kami ada 17 WNA yang sudah memiliki e-KTP, dan (WNA) itu tidak mempunyai hak pilih pada pelaksanaan Pemilu nanti, tegasnya.

Sementara itu, kepala UKK Imigrasi Cianjur Faried Apriandy mengatakan, terkait kepemilikan e-KTP untuk WNA sejak tahun 2006 sudah ada aturanya dengan catatan WNA yang sudah memiliki KITAP.

Antara e-KTP untuk WNA dan WNI memang sama modelnya,katanya

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada empat orang warga asing yang mengajukan izin ke UKK Imigrasi Cianjur. Ke empat orang tersebut berwarga negara Saudi Arabia dua orang, Amerika Serikat, dan Italia

Empat orang asing tersebut mengajukan izin terbatas, dan baru satu orang, perpanjangan izin tinggal terbatas satu orang, dan visa on travel dua orang, pungkasnya.

(dil/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images