iklan Ilustrasi e-KTP WNA (Sofyan/Radar Bogor/Jawa Pos Group)
Ilustrasi e-KTP WNA (Sofyan/Radar Bogor/Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memberikan klarifikasi terkait dengan kisruh e-KTP untuk warga negara asing (WNA) kemarin (27/2). Mereka menegaskan telah terjadi kesalahan input data oleh KPU Cianjur. Meski begitu, agar polemik tidak semakin panjang, Ditjen Dukcapil memutuskan menunda penerbitan e-KTP bagi WNA untuk pengajuan baru.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, sejak dirinya menjabat, tidak pernah ada problem terkait dengan e-KTP WNA. Penerbitannya merupakan implementasi UU No 23 Tahun 2006 yang diubah lewat UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kasus di Cianjur merupakan masalah pertama sejak Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan berlaku. Sampai saat ini, lanjut dia, ada 1.600 e-KTP khusus WNA yang dicetak sejak 2013.

Penggantian warna atau desain e-KTP untuk WNA juga sudah dilakukan. Bila kisruh berlanjut, penggantian warna atau desain akan diterapkan. Saya paham ini memang sedang pemilu, makanya pencetakan e-KTP WNA akan kami berhentikan sampai pemilu selesai, tegas Zudan.

Sekilas, e-KTP milik WNI dan WNA memang tidak memiliki perbedaan berarti. Bentuk, warna, hingga font-nya pun mirip. Meski demikian, terang Zudan, ada cara yang mudah untuk membedakan mana e-KTP WNI dan WNA. Dalam kolom kewarganegaraan, Ditjen Dukcapil akan mengisi negara orang itu berasal untuk WNA. Sementara itu, bagi WNI, kolom kewarganegaraannya ditulis WNI.

Kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan akan diisi dengan menggunakan bahasa asing. Itu pembedanya, lanjutnya.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan beredarnya e-KTP seorang WNA bernama Guohui Chen. Bentuknya sama persis dengan e-KTP WNI. Hal itu memicu spekulasi bahwa KTP tersebut sengaja dipalsu. Tujuannya untuk kepentingan politik.

Belakangan, KPU mengklarifikasi bahwa memang ada kemungkinan salah input data. NIK milik Chen terdaftar ke dalam DPT dengan nama Bahar, warga Desa Sayang, Kabupaten Cianjur. Bahar berstatus WNI. Hanya, NIK di e-KTP-nya berbeda yang mungkin akibat salah input.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menyayangkan kesalahan KPU Cianjur. Mereka telah salah memasukkan data DPT ke database. Karena input dilakukan secara manual, human error mungkin terjadi. Saya harap KPU juga tidak lagi menginput satu per sastu data pemilih. Tapi, menggunakan akses di Ditjen Dukcapil yang password-nya pun sudah kami kasih, ungkap Zudan. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (bin/far/byu/lum/bay/c19/git)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait