iklan Sulfiania. Foto : Pojoksatu
Sulfiania. Foto : Pojoksatu

JAMBIUPDATE.CO, MADURA Sulfiania (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi cacat ke selokan dekat kuburan di Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Istri H Az itu tega membuang darah dagingnya sendiri karena malu. Selain karena anaknya cacat, Sulfiana juga tak ingin aibnya terbongkar. Sebab, bayi yang dilahirkan Sulfiana merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (WIL).

H Az sendiri tidak tahu istrinya selingkuh dengan pria lain hingga melahirkan bayi cacat. Pasalnya, H Aziz sudah lama tidak pulang ke rumahnya.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri mengatakan, Sulfiana dijerat pasal 305 KUHP yang mengatur tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak tersebut.

Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, ujar Heri sebagaimana dilansir Radar Madura, Sabtu (10/3/2019).

Selain itu, polisi juga menjerat Sufiana dengan pasal 307 KUHP. Pasal 307 berbunyi, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 KUHP dan 306 KUHP dapat ditambah dengan sepertiga.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka ditempatkan di ruang tahanan mapolres. Sekarang, Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep sedang melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Talango, katanya.

Sufiana membuang bayinya di selokan dekat kuburan Desa Palasa, Selasa (5/3) sekitar pukul 21.00. Bayi laki-laki itu ditemukan warga setempat, Rahmi. Bayi cacat seberat 900 gram itu akhirnya meninggal di RSUD Dr Moh Anwar, Kamis (7/3) sekitar pukul 11.30.

Menurut Heri, berdasarkan pengakuan Sulfiana, suami sahnya bernama H Az, warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dengan suami sahnya, Sufiana dikaruniai lima anak.

Suaminya sudah lama tidak pulang, lalu Sufiana dirayu lelaki lain. Dan Sufiana melayani rayuan lelaki itu, imbuh Heri.

Kepada polisi, Sufiana mengungkapkan jika hubungan terlarang tersebut berlangsung sekitar satu tahun.

Dari pengakuan Sufiana, lelaki tersebut saat ini sedang bekerja di Jakarta. Kasus ini masih kita dalami, tegas perwira dengan tiga balok emas di pundak tersebut.

(mr/yan/jpr/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images