iklan Rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  (Rabu13/3).
Rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, (Rabu13/3).

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pada Rabu (13/03) kemarin, Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diwakili Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha, melaksanakan Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pajabat daerah dan anggota DPRD kabupaten Kerinci.

Usai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan pajabat daerah secara tertutup, Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha, ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Kerinci, masih terdapat beberapa poin yang dinilai masih kurang, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Untuk di Kabupaten Kerinci, LHKPN belum full, masih diangka 50 persen dikarenakan masih terdapat 13 orang yang belum melaporkan. "Pelaporan LHKPN belum dipenuhi, terakhir 50 persen, tinggal 13 orang yang belum melaporkan," ungkapnya.

Lebih parahnya lagi diakui Aida, bahwa di DPRD Kabupaten Kerinci yang belum sama sekali seorangpun anggota Dewan yang melaporkan LHKPN. "Malah DPRD yang belum sama sekali laporkan, mereka ini kita beri batas waktu hingga 31 Maret, agar segera melaporkan LHKPN," bebernya.(adi)


Berita Terkait



add images