iklan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantornya, Jakarta, Senin (18/3) (Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantornya, Jakarta, Senin (18/3) (Ridwan/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut disit pasca penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang membelit Romahurmuziy (Rommy).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut uang yang disita tim dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut, katanya pada awak media, Senin (18/3).

Dia belum menjelaskan detail uang itu terkait hal apa, namun proses penyitaan tetap dilakukan. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian.

i¿¼Ketua Mum PPP Romahurmuziy, saat akan ditahan (Dery/ JawaPos.com)

Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada slaah satu tersangka, jelasnya.

Sementara itu, di kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy sebagai mantan Ketua Umum. Adapun, kata Febri ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketum, Bendum dan ruang berisi info administrasi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Rommy sebelumnya ditangkap petugas KPK di Surabaya, Jumat (15/3). Usai diperiksa, Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy. Sedangkan Haris diduga memberikan uang senilai Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Kuswandi

Reporter : Intan Piliang


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images