iklan Terpidana kasus suap PLTU Riau, Eni Saragih saat akan dibawa ke rutan KPK, beberapa waktu lalu. KPK hari ini mengeksekusi Eni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Anak Wanita, Tangerang. (Ist/JawaPos.com)
Terpidana kasus suap PLTU Riau, Eni Saragih saat akan dibawa ke rutan KPK, beberapa waktu lalu. KPK hari ini mengeksekusi Eni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Anak Wanita, Tangerang. (Ist/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,   Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Anak Wanita, Tangerang. Hal ini dilakukan setelah perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Eni, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Eni bakal menjalani hukuman enam tahun pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman enam tahun penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, setelah Eni menjalani pidana pokok.

KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan, ucap Febri.

Kendati demikian, KPK bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo tersebut.

KPK akan mencermati dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini, tegas Febri.

Editor : Imam Solehudin

Reporter : Intan Piliang


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images