iklan ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menenggelamkan 13 kapal milik Vietnam di Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Aksi peneggelaman kapal-kapal tersebut sebagai tindakan jera untuk mengatasi masalah penangkapan ikan ilegal di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memimpin langsung penenggelaman 13 kapal Vietnam di Kalimantan Barat, bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, jajaran kepolisian daerah, kejaksaan, dan TNI AL.

Menurutnya, kapal-kapal itu akan ditenggelamkan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia. Dalam penenggelaman pertama di tahun 2019 ini, Sabtu (4/5), ada 13 dari total 26 kapal yang ditenggelamkan. Sisanya akan ditenggelamkan secara bertahap sepanjang bulan Mei, kata Susi, kemarin.

Susi mengatakan, bahwa penenggelaman kapal adalah satu jalan keluar dari problem penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), yang telah menghabiskan sumber daya perikanan Indonesia.

Ini way out yang sangat cantik untuk bangsa kita, menakutkan untuk bangsa lainnya. Penyelesaian dengan cara begini harus menjadi sebuah pola, ujarnya.

Susi juga menyatakan, bahwa dirinya telah memanggil perwakilan negara-negara tetangga untuk membicarakan kebijakannya.

Saya panggil dubesnya, semuanya, saya panggil pengusaha uang yang jadi backing-nya, dengan baik-baik, dengan makan siang. Dan ternyata mereka mau kok. Kalau ada yang bandel ya itu kelewatan, ungkapnya.

Jika dahulu beberapa kapal dimusnahkan dengan cara dibakar, kini KKP menggunakan cara penenggelaman. Menurut Susi, peledakan biasanya hanya dilakukan pada satu atau dua kapal untuk menimbulkan efek mengerikan dan efek jera. Itu pun, tidak seluruh bagian kapal yang diledakkan.

Cara penenggelaman kapal lebih unggul karena kapal-kapal itu nantinya bisa jadi rumpun ikan dan diving site baru. Ia juga memastikan minyak-minyak pada kapal sudah dibersihkan sesuai prosedur, terangnya.

Susi mengatakan, bahwa dalam satu tahun belakangan, agresivitas kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat tajam.

Tahun ini, sudah ada empat insiden kapal Vietnam dan dua kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli Indonesia, katanya.

Sebelumnya, dua kapal pengawas milik pemerintah Vietnam dilaporkan menabrak lambung kapal TNI AL di Laut Natuna Utara (29/04).

Menurut keterangan TNI AL, kapal Indonesia ditabrak saat mencoba menghalau kapal ikan berbedera Vietnam yang diduga tengah mengambil ikan di perairan itu.

Kenapa mereka tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan kita, ujar Susi.

Susi menyayangkan pelanggaran yang terus-terusan dilakukan kapal perikanan asing, terutama Vietnam, meski negara itu baru lepas dari kartu kuning dari Uni Eropa karena masalah pencurian ikan.

Mereka seharusnya tidak lepas dari kartu kuning karena masih seringkali melakukan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di wilayah orang lain, ujar Susi.

Peneliti Greenpeace Indonesia, Arifsay Nasution, menyatakan mendukung penenggelaman secara aman tanpa ledakan setelah pemerintah memastikan semua sisa minyak dan B3 lainnya sudah dibersihkan.

Ia menjelaskan, bahwa kapal harus ditenggelamkam pada lokasi yang aman juga pada kedalaman yang cukup, tidak mengganggu pelayaran, tidak menghancurkan terumbu karang, dan bisa jadi rumpon ikan bagi nelayan pesisir.

Saran lain dari Greenpeace adalah kapal-kapal itu dapat dimusnahkan di darat dengan aman, ujarnya.

Arifsay menambahkan, Greenpeace juga sudah menyampaikan saran langsung ke KKP untuk segera membakukan prosedur penenggelaman dan pemusnahan kapal ikan secara aman, termasuk melakukan kajian dampak di titik-titik penenggelaman yang sudah dilakukan.

Semenntara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengkritik kebijakan penenggelaman kapal yang dinilainya tidak efektif, karena pihak yang dituding melakukan pencurian ikan masih sering lewat di perairan Indonesia.

Kalau saya lihat tidak efektif. Efektif itu bukan hanya soal tidak ada pencurian lagi, tapi berkembang nggak industri perikanan kita? Kan nggak, katanya.

Siswanto menyoroti data volume ekspor ikan yang rendah, meski menteri KKP membanggakan kenaikan nilai ekspor dan mengklaim kenaikan stok ikan setelah kebijakan menenggelamkan kapal.

Menurut data KKP, sepanjang tahun 2012 hingga 2017, volume ekspor turun 2,53 persen per tahun, sementara volume impor naik 2,30 persen per tahun.

Di sisi lain, nilai ekspor memang naik 3,6 persen per tahun karena meningkatnya harga ekspor dan produk yang memiliki nilai tambah.

Perkembangan industri perikanan tangkap di Indonesia terhambat karena terbatasnya armada laut Indonesia yang mampu menangkap ikan dalam jumlah besar, tuturnya.

Oleh sebab itu, Siswanto menyarankan KKP untuk tidak menenggelamkan kapal, tapi meminta pemilik kapal asing untuk membayar denda dalam jumlah besar sebagai sanksi telah melewati perairan Indonesia.

Uang denda itu, bisa digunakan untuk membeli kapal-kapal ikan berkapasitas besar untuk digunakan nelayan Indonesia berlayar di laut lepas, pungkasnya. (der/fin)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images