iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Terkait rendahnya kesadaran para pelaku usaha sarang burung walet di Tebo untuk membayar pajak, DPRD Tebo meminta agar Pemkab Tebo untuk mendata seluruh usaha burung walet di Tebo.

"Nanti kami minta dari satu pintu untuk mendatanya. Kami juga akan undang untuk hearing bersama komisi terkait terhadap Perda yang mengatur retribusi maupun izin usaha sarang burung walet tersebut, sebut Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

Terkait banyaknya keluhan warga terkait keberadaan usaha burung walet di tengah pemukiman warga, Iday mengatakan pihaknya telah meminta Pemkab Tebo untuk mencegah berdirinya usaha sarang burung walet ditengah pemukiman warga.

"Itu kan harus ada sarat izinnya seperti SIUP, SITU, Karena kalau di tengah masyarakat, jelas sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Kepala Bakeuda Tebo, Nazar Efendi, melalui Kasubid Penagihan Pajak, Amsar, SE, mengaku wajib pajak sudah diatur dalam UU no 28/2009 dan diperkuat dengan Perda Tebo no 12/2010 tentang, pajak retribusi termasuk sarang burung walet.

"Banyak yang tidak bayar. Hanya ada segelintir pengusaha sarang walet yang punya kesadaran, tukasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images