iklan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap sebesar Rp 70 Juta. Namanya muncul dalam putusan vonis Kakanwil Menag Jatim. (Fedrik/JawaPos.com)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap sebesar Rp 70 Juta. Namanya muncul dalam putusan vonis Kakanwil Menag Jatim. (Fedrik/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin diduga menerima Rp 70 juta terkait kasus jual beli jabatan di kementeriannya. Nama politikus PPP itu muncul dalam putusan mantan Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kami hormati putusan persidangan ini, lalu kalau dilihat dari putusannya hampir semua yang diargumentasikan oleh jaksa seluruhnya terbukti. Tapi kami sejak awal juga menyadari diduga sejak awal masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Febri menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menganalisis terkait munculnya nama Menag Lukman Hakim dalam putusan Haris Hasanudin. Dalam amar putusan, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dalam dua kali pertemuan.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp 50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019. Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

Jaksa penuntut umum, mereka akan melakukan analisis dan akan memberikan laporan segera kepada pimpinan, ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, penyidik akan menganalisis terkait penerimaan uang terhadap Lukman Hakim. Namun masih menunggu sikap dari terdakwa Haris Hasanudin apakah menerima atau tidak terkait vonis dua tahun penjara.

Bagaimana dengan pihak lain dan proses tindak lanjutnya, termasuk juga yang disebutkan hakim misalnya Menteri Agama dan pihak lain, nanti akan kita cermati lebih lanjut, tegas Febri.

Untuk diketahui, mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider bulan bulan kurungan. Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.


Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JP

Berita Terkait



add images