iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung merespons somasi dari 261 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Mereka menggugat MenPAN-RB Syafruddin karena mereka tidak segera diangkat menjadi CPNS padahal sudah lulus SKD.

Menurut para penggugat, itu lantaran terhalang PermenPAN-RB 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

"Itu hak peserta untuk melakukan somasi. Namun, proses penerimaan CPNS tidak hanya melalui tahap SKD tapi ada tahap lainnya," kata Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (15/8).

Peserta yang sudah lulus pada seleksi administrasi dan SKD, lanjutnya, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selanjutnya dinyatakan lulus atau tidaknya.

Saat akan memasuki tahap SKB, terdapat berbagai penyebab ketidaklulusan CPNS. Salah satunya, peserta yang bisa mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

“Jika nilai SKD memenuhi passing grade dan nilai jumlah peserta yang lulus SKD melebihi batas tiga kali formasi, maka yang akan diikutsertakan SKB sesuai dengan jumlah tiga kali formasi,” jelasnya.

Berita Terkait



add images