iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, - 130.383 narapidana se-Indonesia memperoleh remisi kemerdekaan. Sementara sebanyak 2.790 narapidana dibebaskan usai mendapat remisi tersebut. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kosmanto mengatakan, dari 130.383 ada nama populer yang mendapatkan remisi. Itu di antaranya narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme.

Menurut Ade, dua orang narapidana korupsi tersebut adalah Muhammad Nazaruddin yang merupakan bekas politikus Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi wisma atlet Sea Games 2011. Sementara lainnya adalah Gayus Tambunan yang tersangkut kasus korupsi pajak.

“Nazaruddin dan Gayus masing-masing dapat remisi enam bulan,” ujar Ade kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Sabtu (17/8/2019).

Selain itu, ada nama lainnya yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Di Lapas Gunung Sindur ini, Baasyir mendapatkan remisi selama lima bulan. “Untuk Abu Bakar Baasyir dapat lima bulan,” katanya.

Sementara, terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Buni Yani mendapatkan remisi satu bulan.

“Nanti untuk surat keterangan (SK) remisi akan diberikan oleh Bupati Bogor,” kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiana.

Terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Utami mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan.

“Seperti tidak pernah melakukan pelanggaran sejak Agustus (2018) sampai Agustus tahun ini (2019),” katanya.

Sementara, untuk Gayus Tambunan yang mendapatkan remisi menurut Sri Puguh, karena terpidana kasus pajak itu menjadi justice collaborator. Sehingga memang memenuhi syarat diberikan remisi.

“Gayus Tambunan karena memang mendapat status justice collaborator,” ungkapnya. (JPC)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images