iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Radar Tarakan/JPNN)

Uang tunai itu disita dan dalam persidangan di Singapura, Affandi mengaku bersalah atas dakwaan tidak memberikan laporan menyeluruh dan akurat soal pergerakan uang tunai, melebihi SG$ 20 ribu ke wilayah Singapura. Dua dakwaan lainnya menjadi pertimbangan.

Pengacara Affandi menuturkan, kepada pengadilan bahwa kliennya adalah pria penyayang keluarga yang datang ke Singapura untuk menjalani perawatan medis dan mengunjungi kasino dengan teman-temannya.

Biaya setiap operasi mencapai SG$ 33 ribu sehingga Affandi harus membawa sejumlah besar uang dalam bentuk tunai.

"Kami mengharap pengadilan akan memahami, tidak ada riwayat dirinya menggunakan uang untuk tujuan jahat," ujar pengacara Affandi dalam persidangan.

"Terdakwa sangat menyesal dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati Singapura dan aturan hukumnya," imbuhnya.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar SG$ 8 ribu seperti dituntutkan jaksa dan memerintahkan uang yang disita untuk dikembalikan. (der/zul/fin/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images