iklan Tersangka saat diamankan Polisi.
Tersangka saat diamankan Polisi. (JPNN)

Dari keterangan keduanya, petugas berhasil meringkus Hasman di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama.

Kapolres mengakui petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan diduga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.

 

Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi di atas asbes rumahnya.

Petugas yang menggeledah seisi ruangan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah-celah dinding papan rumahnya.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai, mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Irfan. (cr-1)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait