iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Pemerintah AS saat ini menerapkan visi Israel untuk menghancurkan solusi dua negara dan diri dari hak-haknya,” kata kemlu, dalam pernyataan pers.

Pemerintah Otoritas Palestina memutuskan, hubungan politik dengan AS setelah Presiden Donald Trump mengumumkan, bahwa AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017.

Keputusan itu ditindaklanjuti dengan pemindahan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018. Langkah AS tersebut dikecam komunitas internasional karena melanggar resolusi PBB.

(der/rts/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images