iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Salah satu Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, akhirnya tetap akan dilantik.

Meski Caleg terpilih dari partai berlambangkan matahari terbit Daerah Pemilihan (Dapil) 3 itu, berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, namun, Fathuri akan tetap dilantik.

Hal ini setelah KPU Kabupaten Muaro Jambi menerima jabawan usulan penundaan pelantikan yang sepat dilayangkan ke Gubernur Jambi melalui Bupati Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison menyampaikan jika keputusan pelantikan terhadap tersangka kasus korupsi Caleg terpilih DPRD Muaro Jambi tersebut merupakan kewenangan pemerintah.


Berita Terkait



add images