iklan

“Kami sampaikan, kami sendiri itu mengusulkan bukan di Kaltim, di Jonggol Kenapa harus ke Kaltim kalau di Jonggol bisa itu saran kami,” ungkapnya.

‎Sekadar informasi, dalam debat Pilpres 2019 lalu, capres petahana Jokowi menyinggung kepemilikan lahan milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

“Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar,” ungkap Jokowi kala itu.

Sementara Prabowo Subianto juga mengakui penguasaan lahan seluas ratusan ribu hektare, masing-masing 220.000 hektar di Kalimantan Timur, dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.

Namun, Prabowo menegaskan, status lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU). “Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya kita kuasai di berbagai tempat. Itu benar,” kata Prabowo.

Dengan status HGU, Prabowo mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan milik negara. Dengan begitu, bila sewaktu-waktu negara ingin mengambil, Prabowo akan merelakannya. (jp)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images