iklan
(Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Sejumlah Pegawai KPK menggelar aksi dengan cara m)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima dukungan dari kalangan akademisi. Terdapat ribuan dosen atau tepatnya 1.195 orang dari 27 kampus di berbagai daerah yang menolak revisi atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dosen Fakultas Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo yang menjadi salah satu pendukung KPK menganggap revisi atas UU tentang lembaga antirasuah itu akan melemahkan pemberantasan korupsi.

“Jika revisi UU akhirnya dapat mematikan KPK, maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini,” ujarnya melalui layanan pesan, Senin (9/9).

Rimawan menambahkan, dukungan ribuan dosen atau kalangan akademisi terhadap KPK terus bertambah. Ribuan dosen dari UGM, UI, IPB, UII, Unand, Unmul, Unusia, Unhas, UNS, Unpad, UMSH, ITB, Unair, UM Surabaya, Undip, UBH, ULM, UIR, Unnes, UnIchsan, USU, Undana, Unram, Unsoed, Universitas Paramadina, UNRI, UMSB dan kampuys-kampus lainnya menolak revisi atas UU KPK yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.

“Hingga Senin pagi ini telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut,” kata dia.

Dia melanjutkan, KPK yang menjadi tonggak utama dalam upaya melawan korupsi sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi. Salah satunya melalui revisi UU KPK.

Oleh karena itu, kata Rimawan, ribuan dosen dari puluhan kampus di seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK. Para akademisi mengharapkan berharap Jokowi merealisasikan komitmennya melawan korupsi dengan menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi.


Berita Terkait



add images