iklan Gedung KPK.
Gedung KPK. (Net)

Secara umum, pengembang masih banyak belum menyerahkan sarana dan prasarana umum ke Pemkot Makassar. Penyeraphn aset pun harus tercatat dan disertai lampiran sertifikat asli. Itu menjadi dasar untuk bisa dicatat.

”Sebenarnya ada 14 kawasan perumahan yang menyerahkan PSU mereka, akan tetapi tidak ada sertifikat asli sehingga tidak memenuhi syarat untuk tercatat sebagai aset,” tegasnya.

Terkait adanya temuan aset yang telah berubah fungsi, ia mengakui sulit sebab aset tersebut sudah bertahun-tahun berubah dan kondisinya telah jauh berubah. Perlu kerja ekstra untuk menyelesaikan.

”Butuh SKK khusus untuk menyelesaikan aset yang telah berubah. Jadi diarahkan untuk bisa secara bertahap penyelesaiannya,” katanya.

(abd/rif)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images