JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar mengumkan untuk meliburkan anak sekolah khususnya siswa TK dan SD kelas I sampai kelas III.
Berdasarkansurat yang beredar atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 420/1186/dikbud/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Martunis M Yusuf tentang himbauan.
Berkenaan dengan hal tersebut kepada seluruh kepala sekolah TK SD dan SMP negeri dan swasta se Kabupaten Tanjabbar diberikan imbauan. Pertama, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa TK dan SD kelas I sampai dengan III dan dianjurkan untuk belajar di rumah secara mandiri selama satu hari pada Rabu 11 September 2019.
Kedua, Kelas IV sampai kelas VI dan siswa SMP tetap Belajar seperti biasa dan dianjurkan tidak melaksanakan KBM di luar ruangan seperti olahraga dan ekstrakurikuler.
Tiga, menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruangan. Empat, Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Martunis membenarkan adanya surat imbauan tersebut. (Sun)