iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Di sisi lain, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional. Terkait hal tersebut Arfi mewanti-wanti agar PPIU tidak menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut.

”Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta rupiah,” ungkapnya. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.

Kebijakan visa progressif bagi jemaah umrah ini telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp 7,6 juta. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images