iklan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Net)

Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romy bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang jual beli jabatan itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. “Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Jaksa merinci Romy menerima uang Rp 255 juta, sementara Lukman menerima Rp 70 juta. Pemberian kepada Romy dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019.
Sementera itu, Lukman mendapatkan uang dari Haris dalam dua tahap yakni,Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images