iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALA LUMPUR – Sedikitnya 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian laut Malaysia, saat hendak meninggalkan negara itu secara ilegal dengan kapal.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (12/9), nakhoda kapal dan satu awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia juga ikut ditangkap dalam operasi di dekat perairan Pulau Kukup, Johor, Malaysia ini.

Wakil Komandan Kepolisian Laut Malaysia untuk Wilayah Selatan Dua, Inspektur Noor Azman Jamal, menyatakan anak buahnya menyita sebuah kapal yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, mesin kapal dengan 30 tenaga kuda juga ikut disita.

“Kami menahan 10 tersangka (warga negara Indonesia) termasuk nakhoda kapal dan salah satu awaknya, ketika mereka sedang dalam upaya menyelundupkan keluar delapan imigran ilegal, berusia antara 5-46 tahun pada Selasa (10/9) malam sekitar pukul 23.00 waktu setempat,” sebut Noor Azman.

“Polisi laut, melalui unit intelijen kelautan kami, telah menerima informasi soal sindikat penyelundupan manusia dan para personel kami memergoki sebuah kapal mencurigakan yang berlayar menuju perairan Indonesia,” sambungnya.

Azman mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap warga negara Indonesia yang ada di atas kapal itu, menunjukkan para tersangka berupaya menyelundupkan orang-orang keluar dari Malaysia melalui rute perairan yang belum dipetakan.

“Para tersangka telah dibawa ke markas Kepolisian Laut Kukup untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Imigran tahun 2007 (Atipsom) dan Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63,” pungkasnya. (fin)


Sumber: FAJAR.CO.ID

Berita Terkait



add images