iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Di tengah keberatannya para UMKM terkait diwajibkan mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019, namun di sisi lain mereka juga harus mengeluarkan biaya yang diperkirakan tidak sedikit sebesar Rp2,5 juta.

Tingginya biaya tersebut mendapat sorotan dari Ketua Majelis Ulama bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim. Menurut dia, jumlah sebesar itu terlalu besar bagi pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk meringankan biaya sertifikat halal bagi UMKM.

“Itu pasti berat lah untuk UMKM. Makanya kita dulu mendorong Undang-Undang itu. Tujuannya agar pemerintah punya pintu masuk dalam ikut campur, dalam konteks salah satunya adalah pembiayaan,” ujar Lukmanul di Jakarta, kemarin (23/9).

Memang saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif sertifikat halal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, jumlah 2,5 juta memang terbilang masih kemahalan untuk pelaku usaha kecil. Kendati demikian, layanan proses sertifikasi halal harus lebih baik.

“Maka menurut hemat saya yang diperbaiki adalah proses sertifikasi halalnya dan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UKM di Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (24/9).

Sementara Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, Azis Budi Setiawan, menilai tidak perlu biaya sertifikasi halal sebagaimana keinginan pemerintah untuk mendorong pasar produk UMKM tidak hanya di dalam negeri, melainkan di pasar dunia.


Berita Terkait



add images