iklan Pasar Angso Duo.
Pasar Angso Duo. (Dok Jambiupdate)
  • JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perseteruan antara pedagang dan pihak pengelola Pasar Angso duo masih berlangsung.

Ini kelanjutan dari kebijakan pengelola pasar, yakni, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) menetapkan iuran kebersihan, ketertiban dan keamanan pada 21 Oktober lalu mulai dari 10 ribu hingga 25 ribu tergantung jenis tempat perniagaan.

Namun, pihak pedagang menolak tegas pada saat sosialisasi maupun saat mulai diberlakukan kebijakan itu pada 26 Oktober lalu.

Hasilnya, lampu di lapak pedagang blok D tempat pedagang sayur dan ayam dipadamkan oleh pengelola, dikarenakan kata pedagang mereka tidak membayar iuran retribusi.

Seorang pedagang angso duo Adhi Prabu mengaku keberatan dengan kebijakan pengelola. “Kami di sini tidak semuanya dapat untung, tapi, tiap hari kami harus membayar retribusi yang sangat memberatkan kami," ujarnya.

BACA JUGA : Soal Dimatikannya Listrik Pedagang di Angso Duo, Ini Tanggapan Pihak PT EBN

Kata Adhi, pemadaman listrik sudah dilakukan sejak 26 Oktober 2019 malam. Ini diduga karena sebelumnya petugas PT EBN telah meminta uang retribusi kepada pedagang namun pedagang tidak ingin membayarkannya karena meraka tidak menyanggupi iuran retribusi tersebut.

"Bahkan sampai 27 Oktober pagi, aliran listrik masih dimatikan pihak PT," tukasnya. (aba)


Berita Terkait



add images