iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jambi mendapat kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp15,02 Triliun. Anggaran itu masuk dalam dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Terjadi penurunan pagu TKDD secara total sebesar Rp170,81 miliar apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar Rp15,186,81 T. Penurunan pagu terbesar diakibatkan karena turunnya pagu DAK fisik dan DID tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi, dalam seminar Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-73 di Aula KPPN Jambi, Selasa (29/10).

Supendi mengatakan, secara rinci alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2020 untuk Pemerintah Provinsi Jambi Rp3,005 T. Kabupaten Kerinci Rp1,122,10 T. Merangin Rp1,231,32 T.

Sarolangun Rp1,073,87 T. Batanghari Rp1,155,74 T. Muaro Jambi Rp1,238,00 T. Tanjung Jabung Barat Rp1,278,64 T. Tanjung Jabung Timur Rp1,016,09 T. Bungo Rp1,070,99 T. Tebo Rp970 M. Kota Jambi Rp1,145,32 T dan Kota Sungai Penuh Rp708,84 M.

“Total Rp15,016 Triliun untuk tahun 2020,” katanya, kemarin.
Dia menambahkan, untuk perbandingan pagu TKDD tahun 2019-2020 untuk DAK fisik dialokasikan sebesar Rp1,247,82 T pada 2019 dan untuk pagu DAK fisik tahun 2020 sebesar Rp1, 437,40 T.

Sementara untuk Dana Desa pada 2019 sebesar Rp1,184,56 T dan pada alokasi 2020 sebesar Rp1,221,84 T. Untuk DAK Non Fisik pada 2019 sebesar Rp2,031 T dan Rp2,020,59 T pada 2020. Sementara untuk DAU 2019 sebesar Rp8,272,62 T menjadi Rp8,443,51 T pada 2020.

Sementara untuk DID tahun 2019 sebesar Rp223,87 M menjadi Rp266,07 M pada 2020. Untuk Dana Bagi Hasil tahun 2019 Rp2,226,13 T menjadi Rp1,626,58 T pada 2020. (hfz)


Berita Terkait



add images