iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi membutuhkan Perda tentang pembentukan BUMD. Ranperda itu sudah masuk sejak tiga tahun terkahir, setiap tahun dilakukan pembahasan, namun belum selesai.

Pada 2019, Ranperda itu kembali digodok, diharapkan bisa selesai hingga akhir 2019.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Perda tentang pembentukan BUMD sudah tahun ketiga dibahas. Prinsipnya BUMD ini tidak terlalu rumit, karena hanya membuat suatu payung hukum.

“Tadi Saya juga sudah mengingatkan teman-teman dewan, jika masih ada kekurangan administrasi bisa sambil berjalan,” kata Fasha, usai paripurna jawaban eksekutif, Kamis (14/11).

Fasha menyebutkan, BUMD ini sudah menjadi kebutuhan, misalnya, sebut Fasha, pengelolaan city gas di Kota Jambi sudah ada 8.800 sambungan rumah tangga, dan tahun depan akan ditambah 5000 sambungan.

“Itu tidak bisa kita kelola karena kita tidak punya BUMD. Kini dikelola PT JII milik Provinsi. Jika kita sudah membentuk BUMD maka PT JII harus menyerahkan pada BUMD kita,” imbuh Fasha. (hfz)


Berita Terkait



add images