iklan Setelah penonjoban tiga jabatan Kepala OPD Pemprov Jambi (25/11) Senin, ternyata kebijakan ini turut dipertanyakan para Kepala OPD yang dibebastugaskan.
Setelah penonjoban tiga jabatan Kepala OPD Pemprov Jambi (25/11) Senin, ternyata kebijakan ini turut dipertanyakan para Kepala OPD yang dibebastugaskan. (Andre/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Setelah penonjoban tiga jabatan Kepala OPD Pemprov Jambi (25/11) Senin, ternyata kebijakan ini turut dipertanyakan para Kepala OPD yang dibebastugaskan.

Seperti Mantan Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi yang menyebutkan kebijakan ini tak profesional. Padahal dirinya sewaktu mengikuti assesmen mendapatkan nilai memenuhi syarat. "Masalahnya saya dinonjob ada pihak yang meminta kita melanggar aturan saat rencana pelantikan pejabat eselon tiga dan empat, yang saya kira ada enam pejabat ternyata didaftar berubah menjadi 45 pejabat, disitu awalnya masalah, saya tidak mau karena melanggar aturan," katanya.

Bahkan juga mengajak untuk melanggar aturan pengangkatan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Karena itu kata Husairi juga menyebut dirinya sudah juga diingatkan oleh KPK atas percobaan melanggar aturan itu. "Saya sudah diberitahukan KPK juga, agar tak laksanakan pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 itu dan akhirnya batal, saya juga sudah tunjukkan ke pak Gubernur dan Ibu Gubernur isi pesan WA nya,"kata Husairi.

Menanggapi hal ini Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah menyebutkan pemerintah sudah melalui proses sampai terbitnya rekomendasi penonjoban. "Kalau ada Kepala OPD (yang permasalahkan), silahkan saja gugat, kita siap," katanya.

Sementara menanggapi komentar mantan Kepala BKD Husairi yang menyebutkan ada pihak yang mengajak kolaborasi untuk melanggar aturan pemerintah dalam Tupoksi jabatannya, Johannya tidak berkomentar. "No Comment, terkait itu (penonjoban) yang jelas sudah sesuai prosedur," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images