iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebanyak 12 papan reklame sudah diberikan peringatan oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada Senin lalu.

Hasilnya dari peringatan itu baru empat orang pihak ketiga yang menyetor sewa ke Pemprov. Atau sebanyak 8 papan reklame atau tiang baliho masih menunggak ke Pemprov. Nantinya jika masih tak bayar hingga 20 Desember maka reklame tersebut akan disegel.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Kata Dia kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, yakni, tentang bentuk peningkatan PAD bahwa baliho atau reklame yang dibangun di titik-titik tanah milik Pemprov Jambi harus membayar retribusi.

"Yang sudah bayar itu baru empat reklame atau senilai Rp80 juta dan masih ada 8 papan reklame yang belum bayar," sampai Johansyah (12/12).

Untuk setiap besaran retribusi tersebut memiliki harga yang berbeda-beda sesuai dengan besarnya papan reklame yang dipasang. "Kita minta kepada pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya segera diselesaikan," tambahnya.

Kata Johansyah, pajak tahunan tersebut harus dibayar oleh pihak ketiga hingga 20 Desember mendatang. Pasalnya, jika melebihi waktu yang telah ditentukan, pihak Provinsi Jambi akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan pada papan reklame tersebut.

"Kalau mereka belum bayar juga, papan reklamenya kita segel," sebut Johansyah. (aba)


Berita Terkait



add images