iklan Jalan Total dibangun sepanjang 1 KM dikerjakan PT. Mulia Permai Lakosono dengan nilai Rp 3,7 M saat masih dalam masa pekerjaan beberapa waktu lalu.
Jalan Total dibangun sepanjang 1 KM dikerjakan PT. Mulia Permai Lakosono dengan nilai Rp 3,7 M saat masih dalam masa pekerjaan beberapa waktu lalu. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahun anggaran 2019 segera berakhir, semua pekerjaan fisik yang dibiayai dana pemerintah dikebut untuk diselesaikan. Namun, di Kota Jambi ada dua pekerjaan yang tidak bisa selesai tepat waktu sesuai dengan masa kontrak.

Hal ini diakui Agustiawan, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Jambi. Jalan yang tidak selesai dikerjakan dengan waktu kontrak yang sudah ditetapkan akan dikenakan denda, hal itu diatur dalam Perpres NO 54 tahun 2010 dan turunannya.

Agus menyebut, pada bidang Binamarga PUPR Kota Jambi, memang ada dua kegiatan yang tidak selesai tepat waktu berdasarkan kontrak. Pekerjaan itu yakni Jalan Total yang berada RT 11 dan RT 12 Kelurahan Pal 5 Kota Baru, dan Jalan Pintu Besi Kota Baru.

“Tapi sekarang keduanya sudah selesai meski lewat dari waktu kontrak. Mereka (kontraktor, red) dikenakan denda,” kata Agus.

Untuk dendanya harus langsung dibayar setelah pekerjaan tersebut selesai.“Pembayaran denda langsung setelah selesai. Termin belum bisa dibayarkan sebelum denda disetorkan,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images