JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilakada Serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi, serta dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran, Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan maju pada pemilihan gubernur mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K. BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.
“Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebutnya.