iklan Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai.
Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kasus gagal bayar klaim nasabah oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal berimbas pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap asuransi di Indonesia.

Oleh karena itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mendesak pemerintah menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Menurut Bhima, langkah pertama yang diambil adalah menerbitkan utang untuk mendapatkan dana segar membayar tunggakan klaim. Penerbitan utang bisa dilakukan melalui anak usahanya, Jiwasraya Putra.

Selanjutnya, tindakan proses hukum terhadap oknum direksi yang melakukan fradu sehingga diduga merugikan negara belasan triliunan rupiah.

Kemudian tindakan lainnya, yakni penyertaan modal negara (PMN) dan pembentukan holding asuransi. Hanya saja, cara tersebut menurut Bhima banyak risikonya karena menggunakan dana APBN yang kemungkinan disalahgunakan.

“Nanti bukan untuk bayar polis tapi malah jadi fraud. Kita belajar dari kasus century, bailout justru berisiko memunculkan fraud baru,” ujar Bhima, di Jakarta, Jumat (3/1).

Penerbitan utang, salah satu solusi yang minim dengan risiko. Tercatat hingga November 2019 ada 13.095 pemegang polis yang proses klaimnya tertunda dengan total nilai mencapai lebih dari Rp11,5 triliun.

“Jika penyelesaian berbelit belit dan proses nya lama bisa menimbulkan krisis kepercayaan yang sistemik ke seluruh sektor asuransi dan jasa keuangan di Indonesia. Orang akan kapok beli produk asuransi, ada semacam trauma,” tutur Bhima.

Dalam kasus ini, Bhima menekankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perketat pengawasan dan bersih-bersih pasar modal sehingga tidak terjadi lagi praktik goreng-goreng saham yang merugikan pemegang polis Jiwasraya.


Berita Terkait



add images