iklan
(Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus uang ketok palu APBD Provinsi Jambi, Rudy lidra menyebutkan, jika Dirinya diminta untuk meminjamkan oleh Dody Irawan sebesar Rp 500 juta.

"Dia telpon, kata dia pinjam uang nanti di kembalikan di pertengahan tahun 2017, ya saya kasih, namanya kita pemborong bantu-bantu kawan mana tau ada rezeki kebelakangnya," akunya, Kamis (9/1).

Saat ditanya majelis hakim kepada siapa memberikan uang yang di pinjamkannya? Dia mengaku jika uang itu diambil oleh sopir Dody Irawan yakni Zulfikar.

"Dia kenalkan saya dengan Sopirnya, saya antar uangnya ke kantor PUPR Provinsi Jambi," ujarnya.

Saat ditanya mengapa dia memberikan uang tersebut yang sudah melanggar hukum, dengan enteng Rudy lidra untuk menyelamatkan karyawannya.

"Namanya cari makan yang mulia, saya juga harus memikirkan gaji karyawan saya," tegasnya.

"Setelah itu ada dapat 1 proyek Senilai Rp 29 miliar, di kabupaten Tebo yang mulia," tembahnya.(scn)


Berita Terkait



add images