iklan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FAISAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Rinciannya, Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Adapun, keempatnya diduga menerima suap dari dua pihak swasta yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap diberikan agar Ibnu Ghopur ditunjuk menjadi kontraktor sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Sidoarjo.

Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1). Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial B di rumah dinas bupati.

Meski demikian, Saiful Ilah membantah telah ditemukan sejumlah uang dalam OTT dirinya.

“Ya katanya OTT, tapi saya enggak ada pegang uang sama sekali,” ujar Saiful di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Saiful meyakini, tak ada uang haram dalam OTT itu. Bahkan, diakuinya, penyidik tak berhasil menemukan uang saat menggeledah dirinya.


Berita Terkait



add images