iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kesadaran masyarakat dan upaya pemerintah dinilai minim dalam upaya melindungi pengguna e-commerce. Bahkan publik pun tak memahami urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Kelemahan ini menjadi kesenjangan yang kerap ddisalahpergunakan oleh sejumlah oknum.

Data McKinsey melansir, industri e-commerce di Indonesia akan tumbuh sepanjang 2017-2022 dan menghasilkan 20 juta dolar, serta mendukung 2-3 persen dari PDB Indonesia dan menyediakan sebanyak 26 juta lapangan pekerjaan.

Kegelisaah publik ini pun disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti.”Dari data sudah jelas bahwa populasinya (pengguna, red) besar. Indonesia potensial untuk perkembangan industri ini. Permasalahan kesadaran rendah sejalan dengan perhatian pemerintah yang masih minim,” jelasnya, Selasa (14/1).

Indonesia, sambung dia, sebenarnya memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. UU lain yang sudah berlaku adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 11 Tahun 2008.

PP ini sudah mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengenai larangan untuk membagikan dan menggunakan data konsumen ke pihak ketiga dan aturan mengenai data apa saja yang boleh digunakan oleh penyedia layanan e-commerce.

Namun di dalamnya, ujar dia, dinilai masih belum ada parameter yang jelas untuk mengukur sejauh mana kinerja para penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku.


Berita Terkait



add images