iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gejolak ojek online (Ojol) kembali muncul di Kota Jambi. Kali ini masalah tarif menjadi persoalan. Ada salah satu aplikasi Ojol yang menerapkan tarif dibawah ambang batas yang ditetapkan.

Hal tersebut menimbulkan kecemburuan driver aplikasi Ojol lainnya. Hal ini diungkapkan Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Ia menyebutkan pihaknya sudah memanggil pihak aplikator Ojol yang menerapkan tarif rendah atau dibawah ambang batas yang diatur.

"Kita meminta pihak ojek online dapat menerapkan tarif batas atas dan batas bawah sesuai dengan aturan Kepmenhub 348," kata Saleh.

Dalam Kepmenhub tersebut ditetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan 3 zona. Batas tarif bawah paling rendah ditetapkan 1.850 rupiah per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi adalah 2.600 rupiah per km.

Lebih lanjut Saleh menyebutkan, pihaknya memberi waktu satu minggu untuk salah satu aplikasi Ojol itu menyesuaikan tarif dengan aplikasi Ojol lainnya.

"Jika tidak, maka bertentangan dengan aturan Kepmenhub 348," imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait