iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Kebijakan ini perlu diambil, supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0,” katanya.

Ainun juga menyampaikan, bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH oleh banyak pihak. “PTN BH bukanlah institusi pemerintah. Kalau PTN BH mengikuti sistem pemerintah ya tidak bisa maju,” jelasnya.

Ainun mencontohkan, dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif.

Sementara terkait pengelolaan keuangan dan aset, Ainun mengatakan, perlunya pembuatan pembukuan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba untuk menjaga akuntabilitas PTNB BH.

“Oleh sebab itu, saya berharap komite audit PTN BH dapat memberikan kesepahaman di antara berbagai pihak terkait esensi PTN BH dan memfasilitasi pengelolaan institusi secara keseluruhan,” tuturnya.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono menambhakan tentang peranan komite audit dalam menjaga akuntabilitas PTN BH. Menurutnya, persoalan pengelolaan keuangan yang sering ditemui di PTN BH salah satunya adalah pengelolaan kas.

Antara lain adanya selisih kas riil, pembukuan dan dana titipan. Selain itu, juga persoalan yang banyak terjadi pada pengelolaan SNMPTN dan SBMPTN adalah program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program Bidikmisi.

“Ini semua menjadi temuan dari tahun ke tahun. Di semester I 2019 ada 470 temuan, 116 rekomendasi, dan 33 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP PDTT),” jelasnya.


Berita Terkait



add images