“Iya dong ditanggung (semua),” tegasnya.
Sedangkan untuk prioritas pemindahan PNS, yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, sekretariat lembaga negara, Setneg, Setkab. Lalu, TNI, Polri, BIN, Kejagung.
Prioritas kedua, kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Prioritas ketiga adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id