iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemkab Tanjabtim, hingga saat ini masih belum terima instruksi Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer sesuai mandat UU No 5/ 2014, tentang ASN. ‘’Jika wacana tersebut memang sudah santer terdengar. Namun, untuk secara resmi kami belum menerima instruksi dari Pusat terkait wacana penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Sekretaris BKPSDMD Tanjabtim, Angga Hari.

Dijelaskannya, terkait dampak kebijakan, jika aturan itu memang sudah resmi diberlakukan secara nasional, pemerintah mau tidak mau tetap harus melaksanakan. Sementara, di Tanjabtim sendiri tenaga honorer selain di instansi pemerintahan cukup banyak juga berada di instansi pendidikan. "Terutama tenaga guru PNS yang banyak terbantu oleh tenaga guru honorer," jelasnya.

Sementara, menanggapi wacana penghapusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis jika memang peraturan tersebut diberlakukan.

Dirinya tidak memungkiri, jika sebagian besar tenaga pengajar di Tanjabtim sangat terbantu dengan keberadaan tenaga guru honorer. Secara realita memang masih kurang untuk tenaga guru.
"Berdasarkan data, kita saja kekurangan guru masih sekitar 774 orang guru. Berdasarkan fakta lapangan. Untuk tindak lanjutnya tentulah kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak Kementrian bagaimana selanjutnya jika benar hal itu dilakukan. Untuk alternatif, dirinya juga belum memiliki solusi dan masih menunggu juklak dan juknis yang dikeluarkan pemerintah," ungkapnya.

Satu dari tenaga honorer kecamatan yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, jika benar aturan tersebut diberlakukan pemerintah, para honorer tentunya berharap ada solusi, mengingat tidak sedikit jumlah honorer saat ini. "Jika pun diganti dengan PKKK tentu tidak semua dapat tercover. Tentu kita berharap ada solusi lain, sehingga penghasilan kami yang tidak seberapa ini tidak hilang," tukasnya. (lan)


Berita Terkait



add images