iklan Manchester City dilarang tampil selama dua musim di kompetisi antarklub Eropa.
Manchester City dilarang tampil selama dua musim di kompetisi antarklub Eropa. (Dok. Premier League)

JAMBIUPDATE.CO, MANCHESTER – Manchester City dilarang mengikuti kompetisi antarklub Eropa selama dua musim ke depan. Akibatnya, City terpaksa tak bisa tampil dalam laga Liga Champions dan Liga Europa hingga musim 2022-2023.

Karena dianggap melanggar Financial Fair Play (FFP) secara serius, klub berjuluk The Citizens itu dijatuhi denda sebesar 30 juta euro atau setara Rp445 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh badan administratif dan pengatur sepak bola Eropa atau yang biasa dikenal UEFA.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti, ditemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap perizinan klub UEFA dan pelanggaran atas pendapatan sponsor yang dikirimkan ke UEFA antara 2012-2016,” tulis UEFA dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Associated Press.

Merespons hukuman dari UEFA, City mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Pihak klub menganggap putusan tersebut cacat hukum dan City dipastikan akan mengajukan banding ke Arbitrase Olahraga (CAS).

“Manchester City kecewa, tapi tidak terkejut dengan pengumuman hari ini dari Pengadilan UEFA. Klub selalu mengantisipasi kebutuhan untuk mencari badan independen dan proses untuk mempertimbangkan secara imparsial bukti-bukti yang mendukung posisi klub,” tulis klub dalam pernyataan resminya.

City menuding ada kejanggalan dalam proses penyelidikan. Mengingat proses penyelidkan bocor ke publik sehingga pihak klub sempat mengadukan kepada Komite Disiplin UEFA usai mengantongi lampu hijau dari CAS.

“Ini adalah kasus yang dimulai, dituntut, dan diputuskan oleh UEFA. Dengan selesainya proses prasangka ini, maka klub akan mencari penilaian yang tidak memihak secepat mungkin. Dan karena itu, akan memulai proses secepatnya di CAS,” tegas pernyataan tersebut.

City dinyatakan bersalah oleh Badan Kontrol Keuangan Klub (CFCB) UEFA karena telah menggelembungkan pendapatan sponsor mereka secara salah, ketika mereka mengajukan pengajuan untuk proses kepatuhan FFP.

Penyelidikan kasus lebih mendalam dipicu oleh publikasi surat elekronik (e-mail) dan dokumen bocor oleh majalah Jerman Der Spiegel pada November 2018.

E-mail dan dokumen yang bocor itu menunjukkan bahwa pemilik City, Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan dari keluarga penguasa Abu Dhabi, sebagian besar mendanai sponsor, kaos, stadion dan akademi tiap tahun sebesar 67,5 juta poundsterling dari perusahaan maskapai negaranya, Etihad.

Salah satu e-mail yang bocor menyatakan bahwa hanya 8 juta poundsterling dari sponsor pada 2015-2016 yang didanai langsung oleh Etihad, dan sisanya berasal dari perusahaan milik Mansour untuk kepemilikan Manchester City, Abu Dhabi United Group. (AP/The Guardian/dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images