iklan Ilustrasi Harun Masiku PDIP.
Ilustrasi Harun Masiku PDIP. (FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dikabarkan masih berada di Jakarta. Informasi itu diungkapkan advokat, Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum tersangka Nurhadi.

Informasi ini langsung ditanggapi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang membuat sayembara hadiah Handphone Iphone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan Nurhadi. “Sebagaimana pemberitaan Maqdir Ismail mengakui kliennya Nurhadi masih berada di Jakarta,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (17/2).

Atas informasi pemberitaan tersebut, MAKI menyatakan hadiah HP iPhone 11 juga berlaku untuk Maqdir Ismail jika bersedia menyerahkan kliennya kepada KPK atau setidak-tidaknya memberikan informasi keberadaan Nurhadi sehingga bisa ditangkap.

Meskipun Maqdir Ismail punya kekebalan profesi advokat, namun tetap diharapkan untuk kooperatif dengan KPK. “Sebagai bagian catur wangsa penegak hukum, Maqdir Ismail wajib membantu kelancaran penegakan hukum,” jelasnya.

Mestinya Nurhadi sebagai mantan Sekretaris MA, lanjut Boyamin, percaya dengan sistem hukum negara. Sehingga sudah semestinya Nurhadi memberikan contoh patuh hukum. “Begitu juga Maqdir Ismail yang profesinya advokat dituntut untuk memberikan tauladan patuh hukum,” tegasnya.

Boyamin mengaku banyak pihak yang tertarik dengan sayembaranya. “Bahkan ada satu orang yang menyatakan akan berusaha mencari dengan ilmu supranatural bersama istrinya. Kami sangat senang karena ternyata masyarakat antusias untuk ikut membantu penegakan hukum,” tutupnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan sayembara tersebut merupakan fenomena baru dalam pemberantasan korupsi. “Sebagai bagian komitmen masyarakat dalam memberantas korupsi,” kata Suparji.

Selain itu, ini merupakan sindiran kepada aparat penegak hukum. Khususnya KPK yang belum bertaji dalam menangkap Harun Masiku dan Nurhadi. “Dengan sayembara ini diharapkan buronon tersebut segera tertangkap. Baik lewat informasi masyarakat maupun KPK. Tertangkapnya Harun akan membuka tabir perselingkuhan parpol dengan penyelenggara pemilu. Praktek ini menjadi noda demokrasi dan bibit adanya korupsi,” ucapnya.

Seperti diketahui, tersangka KPK, Nurhadi kini berstatus buronan. Nurhadi yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diketahui masih berada di Jakarta. Informasi itu disampaikan Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum Nurhadi. Namun KPK masih mempertanyakan kapasitas Maqdir. (lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images